Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pencegahan korupsi pada tataran pemerintah desa. Jika dilihat potensi korupsi di desa sangat besar, dalam setiap tahun Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan bantuan keuangan hingga milyaran.
Program Desa Antikorupsi yang sudah dimulai pada pertengahan tahun 2022 menyasar 29 Desa di Jawa Tengah. Dimulai dari observasi, identifikasi, bimtek , pendampingan dan penilaian.
Terdapat 18 indikator Desa Antikorupsi yang harus dipenuhi oleh desa, sasaran dari program ini adalah perubahan tata kelola pemerintahan dan membangun kesadaran antikorupsi. Melalui pemenuhan indikator desa antikorupsi diharapkkan terdapat perubahan dalam sistem dan penguatan integritas perangkat desa dan masyarakat.
Pada bulan September 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penilaian desa antikorupsi terhadap 29 desa. Penilaian ini melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Dalam melakukan penilaian berpedoman pada kertas kerja dan pedoman penilaian dari KPK RI.
Pemerintah Desa menyambut antusias dan penuh semangat dalam mengikuti penilaian ini. Keterlibatan warga masyarakat dalam penilaian desa antikorupsi adalah bagian dari pembangunan kesadaran antikorupsi di kalangan masyarakat, partisipasi menjadi bagian penting dari indikator desa antikorupsi.
Dalam proses pendampingan hingga penilaian terdapat banyak perubahan di Pemerintah Desa , diantaranya perubahan sistem kerja, sistem evaluasi, sistem pelayanan publik dan kesadaran antikorupsi yang makin meningkat. Diharapakan dengan ada nya porgram ini pemerintah dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi di desa.