Selasa, 19 April 2022 di ruang Objektifitas Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Plt.Inspektur Provinsi Jawa Tengah menerima audiensi dari DPRD Kota Tegal dalam rangka upaya meningkatkan indeks anti korupsi, SAKIP dan pemantauan Reformasi Birokrasi.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Asisten I Pemkot Tegal, Inspektur Kota Tegal dan beberapa OPD lainnya.
Dalam audiensi ini, DPRD Kota Tegal menanyakan arti good governance dan clean government dari aspek pengawasan. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Plt.Inspektur Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yg good and clean governance sesuai dengan Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998 adalah dengan menerapkan beberapa prinsip good and clean governance diantaranya akuntabilitas, transparansi, supermasi hukum dan partisipasi masyarakat. Dengan terciptanya Sistem Tata Kelola Pemerintahan yg good and clean governance diharapkan dapat mendorong kenaikan indeks RB, SAKIP dan nilai SPI Pemkot Tegal.